
KLATEN (angkasanews.id) —– Pemerintah Desa Pakisan Kecamatan Cawas menggelar musyawarah desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilaksanakan di aula desa setempat, Kamis (1/5/2025) malam.
Kepala Desa (Kades) Pakisan, Santosa mengatakan, proses perubahan RPJMDes ini dikawal langsung BPD. Kata Santosa, jabatan Kepala Desa yang disandangnya seharusnya sudah berakhir pada tahun 2025 ini, dengan aturan terbaru sehingga diterapkan penambahan masa jabatan kepala desa.
“Dengan penambahan masa jabatan tersebut, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes kita, dan untuk itu diaksanakan musyawarah desa untuk menetapkan perubahan RPJMDes yang awalnya 2019-2025 menjadi 2019-2027. Ada penambahan 2 tahun,” katanya.
Dengan RPJMDes itu, jelas Santosa, memberikan kemudahan bagi pemdes kedepannya dalam merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk tambahan tahun 2026 dan 2027 nantinya.
“Harapannya dengan tambahan waktu 2 tahun ini kami bisa memaksimalkan visi-visi dan nanti mau mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Tentunya ada pembangunan gedung-gedung serbaguna, ada kios masyarakat desa, juga jogging track di lapangan, perbaikan-perbaikan di jalan pertanian karena itu menjadi prioritas kami serta, talud dan jalan pertanian itu hampir selesai,”pungkasnya.
Related Posts

Pemuda Bergerak, Young Blood Jatinom Santuni Dhuafa dan Anak Yatim

PRM Barepan Luncurkan MobilMu, Perkuat Layanan Sosial untuk Masyarakat

Ibnu Abbas Klaten Salurkan Bantuan dan Layanan Mobile Clinic ke Sumatera

Buktikan Komitmen Integritas, Klaten Raih Prestasi pada Pariwara Antikorupsi KPK

Penguatan Kerukunan Berbuah Prestasi, FKUB Klaten Juara Harmony Award 2025


No Responses