Tuesday 23rd December 2025

Advokasi Korban Kredit Fiktif, IKA PMII Klaten Gercep Buka Posko Pengaduan Nasabah

Klaten (angkasanews.id) – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten secara resmi mengumumkan pembentukan Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten sebagai langkah konkret dalam mengadvokasi korban dugaan kasus kredit fiktif BKK Klaten. Posko ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian audiensi IKA PMII Klaten dengan DPRD Klaten, Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Polres Klaten yang menyoroti kerugian negara serta dampak langsung kepada ribuan nasabah.

Ketua IKA PMII Klaten, M. Nuryadin Edy Purnama, menegaskan bahwa Posko ini didirikan sebagai pusat pengaduan sekaligus pendampingan hukum awal bagi para nasabah yang merasa dirugikan. Layanan ini disediakan secara pro bono (gratis) sebagai upaya memastikan suara korban benar-benar sampai ke aparat penegak hukum.

Kami tidak akan berhenti hanya pada audiensi. Pembentukan Posko ini adalah langkah nyata untuk mengumpulkan data korban secara terpadu, memberikan pendampingan hukum awal, dan memastikan setiap aduan nasabah tersampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga marwah Klaten dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.

Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten dibuka pada tanggal: 2–8 Desember 2025 dengan jam layanan: 09.00 – 15.00 WIB (setiap hari). Sifat Layanan: Pro Bono / Gratis. Lokasi Posko Offline: Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara

Posko ini diharapkan menjadi pusat data terpadu untuk memetakan jumlah korban, bentuk kerugian, serta pola dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi.

Untuk memudahkan akses seluruh nasabah, IKA PMII membuka dua mekanisme layanan pengaduan: online dan offline.

A. Alur Pengaduan Online

  1. Pengisian Formulir
    Nasabah mengisi formulir pengaduan melalui tautan resmi:
    https://bit.ly/3XvaNp8 atau menghubungi Hotline 0882006225898.

  2. Unggah Dokumen
    Nasabah diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti transaksi, surat perjanjian kredit, atau dokumen lain yang relevan.

  3. Verifikasi & Konfirmasi
    Tim Posko akan melakukan verifikasi dan menghubungi nasabah melalui telepon atau email.

  4. Tindak Lanjut
    Data yang masuk akan dicatat, diklasifikasikan, dan disiapkan untuk ditindaklanjuti oleh tim advokasi hukum.

Alur pengaduan offline

  1. Kunjungan Langsung
    Nasabah mendatangi Posko Offline di Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, pada jam operasional.

  2. Wawancara & Konsultasi
    Nasabah dapat berkonsultasi langsung dengan relawan serta pendamping hukum IKA PMII Klaten.

  3. Penyerahan Dokumen
    Fotokopi dokumen pendukung diserahkan ke petugas, dengan anjuran membawa dokumen asli untuk verifikasi.

  4. Pencatatan Resmi
    Aduan dicatat dalam sistem, dan nasabah menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan laporan.


Dengan beroperasinya Posko ini, IKA PMII Klaten berharap seluruh korban kredit fiktif BKK Klaten mendapatkan kepastian layanan, pendampingan, dan keadilan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi untuk mengawal kasus hingga tuntas demi perlindungan masyarakat Klaten.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.