Sunday 18th January 2026

Tiga Legislator Sambangi Desa Tumpukan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah

KLATEN (angkasanews.id) —- Selain bertugas membuat Peraturan Daerah (Perda), DPRD Klaten juga aktif melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Seperti halnya Selasa sore (22/4/2025) bertempat di aula Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo, DPRD Klaten bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, menjadi narasumber sosialisasi Perda.

Tiga legislator, Marjuki dari Fraksi PKS, Fakhrudin Ali Ahmad dari Fraksi PDIP, dan Marthenny dari fraksi Gerindra turun gunung menggelar sosialisasi Perda nomor 6  tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Ditemui usai acara, anggota DPRD Klaten dari fraksi PKS, Marjuki menyampaikan, sangat penting Perda ini disosialisasikan, sebab terkait sampah kerap menjadi masalah, dalam penanganannya merupakan tanggung jawab bersama.

“Kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci utama dalam mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.

Legislator PKS itu menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2018 dibuat untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sampah yang lebih baik di Klatenr. “Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta kota yang lebih sehat dan nyaman,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas lingkungan, serta pelaku usaha, untuk turut serta dalam upaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah dengan lebih bijak.

“Perlunya sosialisasi seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana pengelolaan sampah di tingkat terkecil saja dulu lingkungan keluarga, RT, dan RW, agar tidak menghasilkan sampah yang setiap hari semakin banyak tanpa memikirkan dampak akibatnya,” ujarnya.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.