KLATEN (angkasanews.id) – Pemerintah Desa Tawangrejo Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten mengadakan pelatihan pemulasaraan (pengurusan) jenazah di Gedung serbaguna Bhakti Praja Desa Tawangrejo, Kamis (11/07/2024).
Kepala Desa Tawangrejo Susanto dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini perlu dilaksanakan karena pelatihan pemulasaraan jenazah saat ini sudah jarang dan langka. Dan untuk memberikan bekal ilmu tentang tatacara perawatan jenazah dengan baik dan benar dan cepat sesuai syar’i.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa, Takmir masjid seluruh desa dan perwakilan jamaah, dan PKK Pokja 1 Desa Tawangrejo.
Narasumber dalam pelatihan pemulasaran jenazah ini adalah H. Azib Triyanto,S.T.,M.H. didampingi istri Anne Rufaidah, Azib yang kebetulan juga adalah sekretaris MUI Kecamatan Bayat.
Azib Triyanto dalam kesempatan ini sangat mengapresiasi kegiatan ini karena kegiatan ini jarang sekali dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta belum tentu ada orang yang mau memandikan jenazah, butuh keberanian, keterampilan, dan kemauan untuk menjadi orang yang memandikan jenazah.
Disampaikan Azib Triyanto, peserta yang mengikuti kegiatan adalah orang-orang pilihan dan calon penghuni surga, yang tidak melulu memikirkan duniawi tapi juga akhirat.
Pelatihan pemulasaran jenazah ini penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada masyarakat dalam mengurus jenazah dengan baik, sesuai dengan tuntunan agama, dan menghindari risiko penularan penyakit. Dalam pelatihan ini, peserta diajari mengenai tata cara memandikan mayit, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Related Posts
HDI di Klaten Ajang Disabilitas Unjuk Gigi
FKUB Klaten Kolaborasi SMP Muhamadiyah 7 Bayat Tanam 1400 bibit Pohon Lakukan Penghijauan Bukit Jeto
HUT ke-53 Korpri, Pesan Sri Mulyani: ASN Harus Setia pada Negara, Siapapun Pemimpinnya
Pemkab Klaten Ikuti Tahap Akhir Pemeringkatan Badan Publik
Sarasehan di Trucuk, Tokoh Lintas Agama Sebagai Ikhtiar Membangun Kondusivitas Pilkada 2024
No Responses